Garut – Antisipasi peredaran minuman keras/miras, Sat Res Narkoba Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya. Kamis malam (11/04/2024).
Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Sat Res Narkoba Polres Garut menemukan penyedia miras di Kampung Madong Desa Sirnabakti dan Kampung Sayang Heulang Desa Mancagahar Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Sat Res Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 26 botol minuman jenis arak kecil, 8 botol minuman jenis intisari, 6 botol minuman jenis arak besar, 11 botol minuman jenis anggur merah, dan 3 botol minuman jenis mension dengan total keseluruhan 54 botol miras.
Sat Res Narkoba juga mengamankan penjual/penyedia miras "ET" (53) warga Kec. Pameungpeuk Kab. Garut, dan "MD" (28) warga Kec. Pameungpeuk Kab. Garut, yang diboyong ke Mapolres Garut beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit SH. MH., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Juntar mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).